Correct Article 16
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk Dukungan Kelayakan dan/atau insentif perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan PJPK.
(2) Bentuk dan tata cara pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
(3) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah dalam bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
