Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU sesuai dengan lingkup kegiatan KPBU. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction