Correct Article 15
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU sesuai dengan lingkup kegiatan KPBU.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction
