Correct Article 13
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam hal pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana ditetapkan bersumber dari Pembayaran atas Ketersediaan Layanan, PJPK menganggarkan dana Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana pada masa operasi selama jangka waktu yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
(2) Penganggaran dana Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhitungkan:
a. biaya modal;
b. biaya operasional; dan/atau
c. keuntungan Badan Usaha Pelaksana.
(3) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana telah mengoperasikan Infrastruktur yang dikerjasamakan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha Pelaksana, melalui anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
(4) PJPK melakukan Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha Pelaksana apabila telah memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. Infrastruktur yang dikerjasamakan telah dibangun dan dinyatakan siap beroperasi; dan
b. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyatakan bahwa infrastruktur telah memenuhi indikator layanan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembayaran Ketersediaan Layanan, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
