Correct Article 11
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) PJPK MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atas Penyediaan Infrastruktur bersumber dari:
a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif;
b. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment);
dan/atau
c. bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
