Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 323

PERPRES Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perhubungan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan; l. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; dan m. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan. 2. Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction