Correct Article 323
PERPRES Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
k. Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan;
l. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; dan
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan.
2. Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
