Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat. (2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. (3) Masing-masing Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing- masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
Your Correction