Correct Article 37
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektur Muda dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Inspektur Muda terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pemeriksa.
Your Correction
