Correct Article 35
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro.
(2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(3) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing- masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
Your Correction
