Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Your Correction