Correct Article 29
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
