Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan; b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan; e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Your Correction