Correct Article 28
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Your Correction
