Correct Article 26
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Your Correction
