Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang intelijen; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen; c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri; d. memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Your Correction