Correct Article 13
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Your Correction
