Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan; c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Your Correction