Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung. (2) Pejabat atau pegawai lainnya di lingkungan Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Your Correction