Correct Article 63
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Jaksa Agung adalah Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
