Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Jaksa Agung adalah Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction