Correct Article 62
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang sebelumnya.
(3) Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur, Inspektur dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi adalah jabatan struktural eselon II.b.
(5) Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Inspektur Muda adalah jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Kejaksaan Negeri adalah jabatan struktural eselon IIIa atau eselon III.b.
(7) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah jabatan struktural eselon III.b.
(8) Kepala Subbagian, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, Pemeriksa dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(9) Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon Va.
Your Correction
