Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan yang dapat diduduki oleh Tenaga Tata Usaha diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction