Correct Article 61
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan mengenai jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan yang dapat diduduki oleh Tenaga Tata Usaha diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
