Correct Article 57
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, Jaksa Agung dapat menempatkan pejabat kejaksaan pada perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri diatur oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
