Correct Article 55
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi, masing-masing dapat diangkat sebanyak-banyaknya 6 (enam) koordinator.
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda terkait.
(3) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
Your Correction
