Correct Article 52
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) unsur pelaksana.
Your Correction
