Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cabang Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya.
Your Correction