Correct Article 50
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Jaksa Agung dapat membentuk Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
(2) Pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Jaksa Agung.
Your Correction
