Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri dari : a. Kepala Kejaksaan Tinggi; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; c. Sebanyak-banyaknya 6 (enam) Asisten; d. Bagian Tata Usaha.
Your Correction