Correct Article 42
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 41, Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan, beberapa orang unsur pembantu pimpinan, dan unsur pelaksana.
Your Correction
