Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction