Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, jabatan Seksi pada Jaksa Agung Muda dan jabatan Subseksi pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat yang masih memangku jabatan tersebut berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA dan Peraturan Pelaksanaannya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, jabatan- jabatan tersebut dihapus dan disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction