Correct Article 73
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Rincian tugas, wewenang, fungsi, dan organisasi di lingkungan Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
