Correct Article 72
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
