Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction