Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab secara hirarki pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Your Correction