Correct Article 69
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab secara hirarki pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Your Correction
