Correct Article 65
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan, semua unsur di lingkungan Kejaksaan berpedoman kepada asas Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Your Correction
