Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan, semua unsur di lingkungan Kejaksaan berpedoman kepada asas Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Your Correction