Correct Article 1
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Your Correction
