Correct Article 7
PERPRES Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
