Correct Article 2
PERPRES Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, diberikan tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.
Your Correction
