Correct Article 3
PERPRES Nomor 38 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Current Text
Besarnya tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
