Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 38 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, diberikan tunjangan Perencana setiap bulan.
Your Correction