Article 1
(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2004, dinyatakan dihapus.
(2) Dengan . . .
(2) Dengan penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada keadaan tertib sipil.