Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian T\rnjangan Penata Kadastral dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kadastral dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction