Correct Article 4
PERPRES Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Current Text
Pemberian Tunjangan Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
