Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan.
Your Correction