Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
I'RESIDEN
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta Pada tan[gal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd ttd
* i1 anna Djaman
NEI,IJBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR A. Latar Belakang Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai penopang sistem kehidupan dan berperan sebagai modal pembangu.nan. Hampir seluruh aktivitas dan komoditas ekonomi dalam kehidupan di muka bumi sangat bergantung pada ketersediaan air.
Pengelolaan Sumber Daya Air telah mampu menyumbang kemajuan ekonomi dan kesej ahteraan masyarakat.
Meskipun potensi total tahunan sumber daya air di INDONESIA masih berlimpah, tetapi distribusinya tidak merata, baik ditinjau dari letak geografis setiap pulau maupun dari segi distribusi curah hujan bulanan.
Ketidaksiapan dalam mengantisipasi dinamika kependudukan dan pembangunan yang terus meningkat serta pergeseran musim yang setiap tahun semakin tidak menentu sebagai dampak perubahan iklim global, akan menimbulkan situasi krisis sumber daya air dan peningkatan daya rusak air, baik yang terjadi saat ini maupun pada waktu yang akan datang.
Pembangunien yang sargat pesat, pertambahan jumlah penduduk, serta peningkatan kegiatan ekonomi selama tiga dasawarsa terakhir ini mengakibatkan peningkatan alih fungsi lahan di berbagai wilayah. Alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan fungsi kawasan mengakibatkan berkurangnya kapasitas resapan air, peningkatan erosi lahan, sedimentasi pada sumber-sumber air, serta peningkatan kerentanan kawasan terhadap bahaya kekeringan, banjir dan tanah longsor, pencemaran air, intrusi air laut, serta penurunan produktivitas lahan yang akan mengakibatkan kerugian ekonomi, kerawanan sosial, dan kerusakan lingkungan.
Oleh. . .
B Oleh karena itu, diperlukan Jaknas SDA yang berfungsi sebagai pemandu arah bagr para pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Air guna mewujudkan Ketahanan Air. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air juga harus dapat menjamin kesinambungan ketersediaan untuk kebutuhan hak rakyat atas air dan mengurangi risiko akibat daya rusak air.
Visi dan Misi serta Tujuan Jaknas SDA Jaknas SDA disusun berdasarkan visi: "Sumber Daya Air Nasional yang dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk Ketahanan Air yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat INDONESIA'. Untuk mewujudkan visi tersebut, Jaknas SDA sampai dengan tahun 2O30 dilakukan melalui misi sebagai berikut:
1. meningkatkan konservasi sumber daya air secara terus menerus;
2. mendayagunakan sumber daya air untuk keadilan dal kesejahteraan masyarakat;
3. mengendalikan dan mengurangi daya rusak air;
4. meningkatkan peran masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
5. membangun jaringan sistem informasi sumber daya air nasional yang terpadu antarsektor dan antarwilayah.
Jaknas SDA bertujuan untuk memberikan atahan dalam peningkatan keandalan pemenuhan kebutuhan air bagi kepentingan pembangu.nan yang berkelanjutan, memperkecil risiko kerugian yang terkait dengan sumber daya air, dan mencegah kemunduran kondisi air dan sumber- sumber air.
Jaknas SDA disusun berdasarkan nilai-nilai:
1. keadilan sosial, hal itu dimaksudkan agar air dialokasikan dan didistribusikan secara merata, sehingga semua orang memiliki akses terhadap air dengan kuantitas dan kualitas yang memadai sesuai kebutuhan;
2. keberlanjutan ekologis, hal itu dimaksudkan agar generasi mendatang dapat memperoleh kesempatan untuk menikmati kualitas lingkungan hidup, baik alami maupun buatan; dan
3. efisiensi ekonomi, hd itu dimaksudkan agar elisien dalam pengguna€m air untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan air akibat pertumbuhan jumlah penduduk beserta variasi kebutuhannya yang terus berkembang.
Perumusan . . .
K INDONESIA
Perumusan Jaknas SDA disusun dengan memperhatikan sebelas asas pengelolaan, yaitu: (i) kemanfaatan umum, (ii) keterjangkauan, (iii) keadilan, (iv) keseimbangan, (v) kemandirian, (vi) kearifan lokal, (vii) wawasan lingkungan, (viii) kelestarian, (ix) keberlanjutan, (x) keterpaduan dan keserasian, serta (xi) transparansi dan akuntabilitas.
C. Permasalahan dan Tantangan C.1. Permasalahan
a. Degradasi Daerah Aliran Sungai Alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan kaidah konservasi tanah dan air dapat mengakibatkan peningkatan lahan kritis dan penurunan daya dukung daerah aliran sungai. Hal tersebut menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan daerah aliran sungai dalam menampung dan menyimpan air sehingga dapat berdampak pada meningkatnya frekuensi banjir, erosi dan sedimentasi pada musim hujan, serta kekeringan dan penurunan kualitas air pada musim kemarau.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, INDONESIA terbagi habis dalam t 42.OOO daerah aliran sungai, 4,489 diantaranya merupakan daerah aliran sungai yang dipulihkan daya dukungnya. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, tercatat lahan kritis INDONESIA seluas 14,06 juta Ha, terdiri atas 8,55 juta Ha berada di dalam kawasan hutan dan 5,51 juta Ha berada di luar kawasan hutan.
b. Eksploitasi Air Tanah yang Tidak Terkendali Hingga kini air tanah masih menjadi andalan masyarakat di berbagai pelosok kota dan desa untuk memenuhi kebutuhan air bersih dalam setiap rumah tangga, bahkan penyedotan air tanah untuk menunjang berbagai kegiatan usaha komersial dan industri banyak dijumpai di wilayah perkotaan. Faktor penyebabnya terutama adalah kualitas dan kuantitas air permukaan yang tidak bagus. Faktor penyebab lainnya adalah jangkauan wilayah layanan badan usaha penyediaan air minum perpipaan di beberapa kota juga masih sangat rendah sehingga banyak pabrik dan kawasan perumahan yang melakukan penyedotan air tanah dalam.
Eksploitasi
c gif*Jfrl{Il BLIT INDO
Eksptoitasi air tanah yang melebihi kapasitas pengisiannya akan dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya penurunan atau amblesan permukaan tanah yang menjadi salah satu faktor penyebab kerentanan kawasan terhadap banjir. Selain itu eksploitasi air tanah di sepanjang pesisir pantai mengakibatkan terjadinya intrusi air asin semakin memasuki wilayah daratan sungai dan air sumur penduduk di sekitar sungai dan danau pun ikut menjadi semakin asin.
Konversi Penggunaan Lahan Peningkatan jumlah penduduk dengan keanekaragaman kebutuhannya, serta peningkatan pembangunan infrastruktur dan pemekaran wilayah administrasi menjadi kontributor terjadinya konversi penggunaan lahan dan hutan di berbagai wilayah sungai. Alih fungsi lahan tidak hanya terjadi pada daerah aliran sungai bagian hulu tetapi berlangsung sampai hilir, baik di dalam Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa.
Pulau Jawa yang semula diandalkan fungsinya sebagai lumbung beras nasional, sekarang mulai mengkhawatirkan. Sawah beririgasi teknis yang luasnya semula 57% (lima puluh tujuh persen) yang terletak di Pulau Jawa, kini mengalami penyusutan karena terkonversi menjadi penggunaan lain.
Hingga saat ini kecenderungan penyusutan lahan beririgasi teknis di Pulau Jawa dan Pulau Bali masih berjalan terus dengan intensitas yang wajib diwaspadai.
Banyak sekali sawah beririgasi teknis dan lahan pertanian produktif lainnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, perkotaan baru serta pengembangan kawasan pariwisata, kawasan industri, dan untuk tapak pembangunan infrastruktur, serta pengembangan kawasan untuk pendidikan tinggi termasuk dampak ikutannya.
Begitu pula dengan perkembangan alih fungsi lahan yang terjadi di Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara Barat, Pulau Maluku, dan Pulau Papua akibat kegiatan pertambangan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, alih fungsi tersebut berpotensi besar terhadap pencemaran sumber daya air, banjir, serta pendangkalan sungai dan danau.
Hal ...
BLIK INDONESIA
Hal itu tentu akan menimbulkan dampak yang signilikan terhadap kemampuan pulau ini dalam menyimpan air yang berlimpah pada musim hujan serta agar tidak terjadi defisit air pada musim kemarau. Konsekuensi dari fenomena ini hendaknya memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh di dalam pembuatan kebijakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
d. Ketersediaan Sarana dan Prasaran a yang Belum Memadai Pengembangan prasarana penampung air, antara lain waduk, embung, danau, dan situ, masih belum memadai sehingga keandalan penyediaan air untuk memenuhi berbagai kebutuhan, baik pertaniaa, rumah tangga, perkotaan, maupun industri masih sangat rentan terhadap krisis air baku terutama pada musim kemarau. Dukungan prasarana irigasi yang lebih terjamin keandalan penyediaan aimya karena adanya waduk hingga tahun 2O21 yaitu sekitar 13,82o/o (tiga belas koma delapan puluh dua persen) dari seluruh luas daerah irigasi dan sebagian daerah irigasi lainnya hanya mengandalkan ketersediaan aliran air sungai dan air yang ada di bawah permukaan tanah. Sementara itu prasarana irigasi di beberapa daerah irigasi yang tergolong premium, banyak yang mengalami penyusutan karena terkonversi untuk pengembangan kawasan permukiman baru, pengembangan sarana dan prasarana transportasi, serta pemekaran daerah administratif baru.
Berdasarkan data yang tercantum di Badan Pusat Statistik, rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum layak meningkat dari 9o,2lo/o (sembilan puluh koma dua puluh satu persen) pada tahun 2O20 menjadi 9O,78a/o (sembilan puluh koma hrjuh puluh delapan persen) pada tahun 2021. Kapasitas prasarana penyediaan air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan, dan industri baru mencap ai 82,L4 m3/dt pada tahun
2020. Disamping itu menurut Susenas Tahun 2O21, prasarana sanitasi yang layak mencapai a0,2gyo (delapan puluh koma dua puluh sembilan persen) termasuk di dalamnya 7,25o/o (ttujuh koma dua puluh lima persen) akses aman, sedangkan jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) baru mencapai 67.303 pada Jtuli 2022.
Ketersediaan prasarana pengelolaan kualitas air, baik waduk, situ, muara, pantai, sungai, maupun danau termasuk perbaikan sistem monitoring hidrologis dan kualitas air masih sangat terbatas'
e. Konflik. . .
e Konflik dalam Penggunaan Air Akibat ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan, pada musim kemarau sering kali terjadi persengketaan dalam penggunaan air antarsektor (domestik, pertanian, dan industri), antarpengguna air (kelompok atau individu), antarmasyarakat yang tinggal di kawasan hulu dan hilir, serta antarwilayah administratif pemerintahan.
Konflik pemanfaatan air, selain disebabkan oleh keterbatasan air pada sumber air, juga disebabkan oleh beberapa faktor lain misalnya karena ketidakjelasan dalam pengalokasian air, perilaku para pengguna air, serta ketidaktaatan pada noffna perizinan dan pemanfaatan air. Penyelesaian konflik itu tentu tak cukup hanya diredam melalui penyelesaian pragmatis, tetapi diperlukan kebijakan dan strategi penyelesaian yang lebih fundamental.
Keterbatasan Pemahaman dan Kepedulian Masyarakat dan Dunia Usaha Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi faktor penyebab kurangrrya perhatian dan peran mereka terhadap upaya pelestarian sumber daya air dan pemeliharaan sarana dan prasarananya. Ketidaktahuan menjadi salah satu faktor penyebab utama terjadinya ketidakpedulian terhadap upaya pelestarian sumber air dan fungsi daerah aliran sungai.
Kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan khususnya sungai saat ini sudah mulai tumbuh di berbagai tempat dalam berbagai bentuk gerakan masyarakat peduli Sumber Daya Air baik secara berkelompok maupun perseorangan. Mulai tumbuhnya kesadaran itu tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi tersebar dihampir semua pulau hingga Papua. Demikian juga dari kalangan dunia usaha, mereka mulai banyak yang menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sociat Responsibilitgl untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kon servasi sumber daya air.
f. Kesadaran . . .
BLIK INDONESIA
a Kesadaran dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha memang harus terus ditumbuhkan dalam berbagai bentuk program sosialisasi dan edukasi oleh pemerintah. Selain itu kesadaran dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha yang mulai tumbuh ini memerlukan pendampingan dari pemerintah berdasarkan kebijakan yang lebih jelas agar ekspresi peran masyarakat dan dunia usaha dapat tersalur sesuai dengan norma dan pedoman Pengelolaan Sumber Daya Air, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ttrmpang Tindih Peran Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Air Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan. Hingga saat ini masih banyak terjadi tumpang tindih dan kesenjangan dalam pelaksanaan tugas karena perbedaan tafsir mengenai fungsi antarinstansi, sehingga menyebabkan Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi tidak efektif dan tidak efisien.
Kekompakan kerja antarlembaga yang terlibat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan faktor yang sangat menentukan pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air.
Setiap lembaga yang terlibat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air seharusnya dapat saling bersinergi dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing. Untuk itu diperlukan kebijakan yang mampu mewujudkan jejaring kerja sarna antarlembaga sehingga mampu mencegah timbulnya keruwetan dalam audit kinerja antarlembaga pengelola sumber daya air.
h. Keterbatasan Data dan Informasi yang Benar dan Akurat Data dan informasi sumber daya air yang benar, akurat, dan aktual (up to date) merupakan salah satu kebutuhan mutlak dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. Tata kelola sumber daya air yang sehat bergantung pada kinerja sistem informasi.
Data dan informasi terkait sumber daya air sering dikeluarkan oleh instansi yang bukan pengemban walidata sehingga data dan informasi tersebut sering tidak akurat. Data yang tidak kredibel selain akan mengakibatkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah menjadi tidak tepat juga dapat membingungkan masyarakat.
C.2. Tantangan. . .
ETEFIIII5N LII( INDONESIA
C.2. Tantangan
a. Curah Hujan Musiman dan Indeks Ketersediaan Air yang Bervariasi pada Setiap Pulau Ketersediaan air di INDONESIA menempati urutan terbesar kelima di dunia, dengan rata-rata ketersediaan air sebesar 2,7 triliun ma/tahun. Walaupun demikian ketersediaan air di negeri ini sangat bergantung pada faktor alam seperti kondisi iklim dan cuaca lokal dan global. Dinamika iklim dan cuaca berpengaruh terhadap distribusi temporal dan spasial curah hujan di setiap pulau.
Sebaran curah hujan tahunan tidak merata di setiap pulau.
Pulau-pulau yang terletak di wilayah INDONESIA bagian barat memiliki masa hujan lebih dari 5 bulan (November hingga Maret) dengan total curah hujan mencapai 2.OO0 mm hingga lebih dari
6.OO0 mm per tahun. Semakin ke timur, curah hujan tahunan semakin berkurang. Masa hujan pulau-pulau yang terletak di wilayah INDONESIA bagian timur, kurang dari 5 bulan, bahkan ada yang tidak lebih dari 3 bulan per tahun, dengan total curah hujan kurang dari 8OO mm per tahun, kecuali Papua yang tergolong kaya curah hujan.
Pulau Jawa sekalipun curah hujannya besar, pulau ini tergolong sebagai pulau yang mengalami tekanan penyediaan air yang paling berat. Ketersediaan air andalan di Pulau Jawa adalah sebesar 118.901,28 juta. s1a per tahun, tetapi pulau ini dihuni sebanyak 143 juta orang pada tahun 2O15, sehingga indeks ketersediaan air di pulau ini hanya sebesar 831 m3 / kapita/ tahun. Semakin kecil indeks ketersediaan air, semakin besar potensi konflik pemanfaatan air akan terjadi di suatu wilayah.
Sementara itu di pulau lain seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, indeks ketersediaan air andalannya masih ada puluhan ribu m3 per kapita. Apalagi indeks ketersediaan air di Pulau Papua masih sangat berlimpah sekitar 149 ribu m3/kapita/tahun.
Indeks
b PRESIDEN BLIK INDONESIA
Indeks ketersediaan air di Pulau Bali dan Nusa Tenggara lebih dari 1.482 m3 /kapitaltahun. Periode hujan di pulau ini relatif singkat waktunya. Oleh karena itu penyediaan bangunan penampung air, seperti waduk dan embung, di pulau ini menjadi pilihan yang tepat untuk memperbesar kapasitas resapan air ke dalam tanah guna meningkatkan cadangan air tanah.
Dinamika Kependudukan dan Implikasinya Terhadap Sumber Daya Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa jumlah penduduk INDONESIA pada tahun 2O2l mencapai 272,6 juta orang, dan pada tahun 2035 diprediksi mengalami peningkatan menjadi 305,6 juta orang. Dalam periode 2010- 2015 dan periode 2O3O-2O35 laju pertumbuhan penduduk turun dari 1,38o/o (satu koma tiga puluh delapan persen) menjadi 0,620/o lnol koma enam puluh dua persen) per tahun.
Laju pertumbuhan penduduk itu tidak tersebar merata, baik antarprovinsi maupun antarpulau. Sebagian besar penduduk INDONESIA tinggal di Pulau Jawa, padahal luas pulau itu kurang dari 7o/o (tujuh persen) dari luas total wilayah daratan INDONESIA.
Namun, secara perlahan persentase penduduk INDONESIA yang tinggal di Pulau Jawa terus menurun dari 56,30lo (lima puluh enam koma tiga persen) pada tahun 2020 menjadi 54,7o/o (lima puluh empat koma tujuh persen) pada tahun 2035. Sebaliknya persentase penduduk yang tinggal di pulau-pulau lain meningkat, seperti Pulau Sumatera naik dari 22o/o (dua puluh dua persen) menjadi 22,4Yo ldua puluh dua koma empat persen), Pulau Kalimantan naik dari 6,10/o (enam koma satu persen) menjadi 6,60/o (enam koma enam persen) pada periode yang sama.
Rata-rata tingkat kepadatan penduduk INDONESIA memang masih sebesar l4L jiwalkm2, tetapi distribusi penduduk perprovinsi sangatlah kontras. Provinsi DKI Jakarta menempati urutan provinsi yang berpenduduk terpadat yaitu sebesar
15.978 jiwa/km2. Sementara itu kepadatan penduduk di Provinsi Papua Barat hanya sebesar 11 jiwa/km2.
Tantangan internal yang penting lainnya adalah aktivitas perekonomiaa sangat teraglomerasi di Pu1au Jawa yang melebihi daya dukung optimal lingkungan hidupnya. Pada masa yang akan datang, perekonomian juga dituntut untuk mampu berkembang secara lebih proporsional di seluruh wilayah tanah air dengan mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa, dalam rangka pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan regional, serta akan bermanfaat untuk menjaga keseimbangan lingkungan, temtama di Pulau Jawa.
c. Pencapaian . . .
t c Pencapaian'I\rjuan Pembangunan Berkelanjutan Masa pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan Millennium Deuelopment Croals (MDGs) telah berakhir pada tahun
2015. Pelaksanaan MDGs di INDONESIA telah memberikan perubahan yang positif, walaupun ada beberapa target MDGs yang masih diperlukan kerja keras untuk mencapainya.
Untuk melanjutkan MDGs, masyarakat dunia melalui Resolusi PBB pada tanggal 21 Oktober 2OL5 mengembangkan konsepsi pembangu.nan berkelanjutan dengan sebutan Sustainable Deuelopment Coals (SDGs). SDGs terdiri atas 17 tujuan dan 169 target yang akan dicapai. Bagi INDONESIA, SDGs tidak hanya relevan sebagai komitmen global, tapi juga menjadi panduan untuk menjadi negara maju.
Sehubungan dengan itu telah terbit Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2Ol7 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Konsep SDGs itu diperlukan sebagai agenda pembangunan baru yang mengakomodasi semua perubahan yang terjadi pasca tahun 2015, terutama yang berkaitan dengan perubahan situasi dunia, antara lain mengenai isu penipisan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perubahan iklim, pelindungan sosial, ketahanan pangan, dan ketahanan energi, serta pembangunan yang lebih berpihak pada kaum miskin. Target SDGs yang sudah tercantum di dalam Peraturan PRESIDEN itu, selain menjadi tantangan juga menjadi acuan dalam perumusan Jaknas SDA ini.
d. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Budaya Terkait Air Ilmu pengetahuan dan teknologi Pengelolaan Sumber Daya Air yang terus berkembang di negara lain dan persaingan yang makin tinggr menuntut peningkatan kemampuan dalam penguasaan dan penerapan iptek dalam rangka menghadapi perkembangan global menuju ekonomi berbasis pengetahuan.
Untuk itu, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan penerapan teknologi, serta peningkatan sumber daya manusia di INDONESIA sangat diperlukan agar INDONESIA lebih mampu dan lebih mandiri dalam Pengelolaan Sumber Daya Air dan tidak mudah diintervensi oleh negara lain, terutama pada beberapa wilayah sungai yang berbatasan atau lintas batas dengan negara lain.
Dalam . . .
- lt -
e. Dalam rangka meningkatkan kemampuan iptek nasional, tantangan yang dihadapi adalah meningkatkan kontribusi iptek untuk meningkatkan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan air untuk berbagai jenis penggunaan; menciptakan rasa aman;
memenuhi kebutuhan kesehatan dasar, energi, dan pangan;
serta mengatasi degradasi fungsi lingkungan; dan mengantisipasi serta menanggulangi bencana alam.
Ketahanan Air Tingkat Ketahanan Air INDONESIA menurut The Asian Water Development Outlook (AWDO) tahun 2016 baru mencapai tingkat engoged, sementara menurut The Asian Water Development Outlook (AWDO) tahun 2O2O, INDONESIA telah mencapai tingkat capable yang masih di bawah tingkat model.
Dimensi untuk perhitungan indeks Ketahanan Air yang digunakan di INDONESIA mengacu kepada 5 (lima) misi Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu:
1) konservasi sumber daya air;
2l pendayagunaan sumber daya air;
3) pengendalian daya rusak air;
4l peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha; dan 5) peningkatan jaringan sistem informasi sumber daya air.
Indeks Ketahanan Air akan dikategorikan menjadi 5 (lima) kategori yaitu:
1) Tingkat 1: bahaya;
2) Tingkat 2: rentan;
3) Tingkat 3: moderat;
4) Tingkat 4: handal; dan 5) Tingkat 5: tangguh.
INDONESIA sudah MENETAPKAN sasaran Ketahanan Air dalam agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang meliputi:
1) pemenuhan kebutuhan dan jaminan kualitas kehidupan sehari-hari;
2) air untuk kebutuhan sosial dan ekonomi produktif;
3) pemeliharaan dan pemulihan sumber air dan ekosistem;
4) ketangguhan masyarakat dalam mengurangi resiko daya rusak air; dan 5) kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Kendati demikian takaran pencapaian sasaran itu hanrs tetap kompatibel dengan takaran Ketahanan Air sebagaimana yang telah disepakati masyarakat internasional.
f. Dampak. . .
PFESIDEN
-L2- D
f. Dampak Perubahan Iklim Global Perubahan iklim merupakan permasalahan global yang memerlukan kebijalan menyeluruh dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Perubahan iklim global memang sudah terasa dampaknya di INDONESIA.
Sebagai negara kepulauan tropis yang sangat tergantung pada sumber daya alam dan pertanian, INDONESIA sangat rentan terhadap perubahan iklim, Kota besar di wilayah pesisir mengalami kenaikan permukaan air laut yang signifikan karena pemanasan global, sehingga wilayah ini lebih rentan terhadap ancaman bahaya banjir. Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa Pulau Papua dan Pulau Kalimantan cenderung mengalami penurunan curah hujan tahunan. Sementara itu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan sebagian wilayah Pulau Sulawesi cenderung mengalami kenaikan curah hujan tahunan. Curah hujan semakin tinggi dengan durasi semakin pendek sering terjadi, sehingga berpotensi menimbulkan banjir. Selain itu pola musim hujan dan musim kemarau pun ikut mengalami pergeseran yang semakin tak menentu sehingga dapat berpotensi terhadap kegagalan panen dan kurang optimalnya Pengelolaan Sumber Daya Air.
Diperlukan data dan informasi yang lebih kredibel, pengerahan sumber daya antarinstansi dalam jejaring kerja lebih solid, serta peningkatan pengetahuan dan teknologi untuk menghadapi dampak perubahan iklim global yang terjadi di INDONESIA.
Modal Dasar
a. Luas Wilayah Negara dan Potensi Sumber Air Wilayah Negara Republik INDONESIA terdiri atas beberapa pulau besar dan pulau kecil yang jumlahnya L6.771 pulau dengan panjang garis pantai 95. 181 km. Di seluruh pulau itu terdapat lebih dari 5.590 sungai utama atau sungai induk yang berperan penting dalam pendistribusian air permukaan di sepanjang alirannya. Selain itu terdapat 42.948 daerah aliran sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut atau danau secara alamiah. Selain itu terdapat pula 421 unit cekungan air tanah dengan potensi total kandungan air di dalam bumi sebesar lebih dari 300 miliar m3 yang sangat potensial sebagai sumber cadangan air ketika terjadi kelangkaan sumber air permukaan. Integrasi pengelolaan air permukaan dan air tanah akan memberikan prospek yang lebih optimal dalam menunjang perkembangan dan pertumbuhan wilayah.
Berdasarkan . . .
rTtr*{ET{fI BLIT INDONESIA
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga bulan Februari 2022, kapasitas listrik yang berasal dari pembangkit hidro baru mencapai 6,6 GW dari total potensi energi hidro yang diperkirakan sebesar 95 GW, PLN akan mengembangkan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan total kapasitas 1O,4 GW hingga tahun
2030. Menurut hasil penghitungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TEK) menunjukkan ada lebih dari 52 ribu lokasi yang berpotensi sebagai pembangkit hidro.
Adapun total potensi energi hidro dengan sistem run off riuer sebesar
94.627 MW. Hingga tahun 2O30, akan direncanakan pengembangan PLTA sebesar 9,27 GW dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) dengan potensi energi sebesar 1,11 GW pada tahun 2030.
Pembangkit listrik berbasis hidro menjadi kontributor terbesar dibandingkan dengan pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga bayu dalam RUPTL hijau. Itu berarti bahwa INDONESIA masih memiliki cadangan energi hidro sangat besar yang belum dikembangkan. Pengembangan energi hidro akan dapat memberikan kontribusi yang signifrkan dalam mengatasi krisis energi di INDONESIA khususnya pada wilayah pegunungan dan daerah pedalaman dalam tahun mendatang.
1L1"rnfagaan Pengelola Sumber Daya Air Tersedianya beberapa lembaga pemerintah yang terbentuk di berbagai kementerian dan lembaga merupakan modal dasar yang baik bagi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air yang lebih baik. Begitu pula dengan kelembagaan yang telah terbentuk di Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta di tingkat wilayah sungai, baik yang mempakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kepanjangan tangan kementerian dan lembaga pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Daerah provinsi.
Begitu pula dengan telah terbentuknya wadah koordinasi di tingkat nasional, provinsi, dan tingkat wilayah sungai, serta tingkat daerah aliran sungai. Kelembagaan yang telah tersedia tersebut sangatlah diharapkan dapat saling berkoordinasi guna membangun sinergi dalam pencapaian tqjuan Pengelolaan Sumber Daya Air yang menyeluruh dan terpadu.
, Energi Baru, b
Dengan
EEPUBLIX ;NDONESIA -t4- E Dengan telah tersedianya berbagai kelembagaan itu, diperlukan rumusan kebijakan yang berfungsi untuk mewujudkan keharmonisan dalam penafsiran pelaksanaan tugas dan fungsi tiap lembaga agar terjadi keterpaduan dalam peny'usunan program dan rencana kegiatan masing-masing, sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk mewujudkan ketiga tduan sebagaimana dimaksud dalam huruf B, Jaknas SDA terdiri atas enam kebijakan, yaitu sebagai berikut:
1. kebijakan umum;
2. kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara terus menerus;
3. kebijakan peningkatan kinerja pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
4. keb{jakan peningkatan kinerja pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko yang terkait air;
5. kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
6. kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA).
E.1. Kebijakan Umum Kebijakan umum meliputi 6 (enam) hal berikut:
1. Penyelesaian kesenjangan produk legislasi pasca penerbitan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2O19 tentang Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. menyelesaikanperaturanpelaksanaandariUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2O19 dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan; dan
b. melaksanakan sosia-lisasi peraturan perundang-undangan yang baru kepada para pihak yang berkepentingan.
Peningkatan Koordinasi dan Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. menata ulang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga Pengelola Sumber Daya Air di tingkat wilayah sungai dan lembaga pengelola air tanah yang terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air unhrk meningkatkan efektivitas koordinasi dan keterpaduan program lintas sektor, paling lambat I (satu) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan;
b. melalukan . . .
2
3
b. melakukan peninjauan lreuiewl terhadap mekanisme penyusunan dan penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan peninjauan (reuiewl terhadap Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air untuk meningkatkan kualitas substansinya sehingga mampu memberi arahan dalam penyusunan rencana tindak lanjut bagi semua sektor yang terkait, dan menjadi masukan bagi perencanaan tata ruang wilayah;
c. mendorong penyelesaian dan penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. mendorong pembentukan balai cekungan air tanah terutama pada cekungan air tanah yang diprioritaskan;
e. meningkatkan efektivitas fungsi dan peran koordinasi Dewan SDA Nasional dalam rangka mengoptimalkan sinergi dan keselarasan proglam antatsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan ;
f. membentuk atau mengefektilkan fungsi dan meningkatkan kinerja Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi dan Dewan Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota;
g. membentuk dan meningkatkan efektivitas fungsi dan kinerja serta mekanisme kerja TKPSDA WS; dan
h. mencukupi kebutuhan sumber daya untuk memperkuat peran TKPSDA WS terhadap sinkronisasi program dan anggaran lintas sektor, lintas provinsi, dan lintas kabupaten/kota.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Budaya Terkait Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. membangkitkan dan membangun etika serta budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai dan manfaat air melalui pendidikan formal dan nonformal oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha;
b. meningkatJ<an kualitas dan kuantitas penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang sumber daya air serta menerapkan hasilnya secara efektif dengan meningkatkan alokasi dana;
c. meningkatkan . . .
PEPIJBLIK INDONESIA
c d e meningkatkan jaringan kerja sErma penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang sumber daya air antarlembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah (swasta), perguruan tinggi, serta lembaga penelitian tingkat nasional dan internasional;
memfasilitasi pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi penemuan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi terkait bidang sumber daya air; dan melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat untuk mencegah kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air temtama mata air.
Peningkatan Kemampuan Pembiayaan Pengelolaan Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan sistem, instrumen, dan kelembagaan pembiayaan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta meningkatkan integrasi pembiayaan yang bersumber dari pemerintah dan nonpemerintah;
b. meningkatkan kontribusi dunia usaha dan masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. meningkatkan dan memprioritaskan hasil penerimaan dan transparansi penggunaan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk memastikan agar penerimaan dari pungutan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dialokasikan untuk membiayai (operasi dan pemeliharaan) sumber air dan prasarana sumber daya air;
d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen keuangan dalam pengelolaan prasarana penyediaan air minum dan sanitasi serta perbaikan manajemen layanan;
dan
e. menata kembali berbagai jenis pungutan yang terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air guna mencegah tumpang tindih pungu.tan.
Peningkatan Kinerja kmbaga Pengelola Sumber Daya Air di Setiap Wilayah Sungai Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. memperjelas akuntabilitas pelaksanaan fungsi setiap lembaga yang terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah sungai;
b. mencegah . . .
4 5
b mencegah terjadinya tumpang tindih dan menciptakan keterpaduan dalam pelalsanaan fungsi antarlembaga yang terkait dengan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di setiap wilayah sungai melalui pembagian peran yang disepakati;
mengisi kesenjangan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pengelola sumber daya air wilayah sungai pada lini organisasi yang paling bawah;
melakukan rasionalisasi kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat wilayah sungai untuk mencegah ketidakjelasan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi antarlembaga di setiap wilayah sungai, paling lambat satu tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan; dan meningkatkan kualitas operasi dan pemeliharaan prasarana tampungan air melalui kecukupan alokasi dana, serta pembentukan kelembagaan pengelola tampungan air yang dilengkapi dengan sumber daya manusia dan perangkat pengelolaan yang profesional dan memadai.
Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. mewujudkan sistem pengawasan dalam penegakan norrna dan ketentuan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. mengefektifkan dan meningkatlan kinerja Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam membantu pelaksanaan tugas penegakan hukum;
d. melibatkan peran masyarakat dalam pengawasan norna dan ketentuan Pengelolaan Sumber Daya Air;
e. melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan eksploitasi air tanah yang berlebihan, yang diimbangi dengan percepatan penyediaan dan pengelolaan air permukaan yang diprioritaskan pada kawasan ekonomi dan daerah yang mengalami kerawanan penurunan muka air tanah yang tinggi dan intrusi air laut;
f. mengintensifkan pengawasan, pengenddian pemanfaatan air, dan pemanfaatan ruang pada sumber air di setiap wilayah sungai; dan
g. meningkatkan . . .
c d e 6
PRESIOEN PEPUBLIK INDONESIA
ct meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar nor(na pemanfaatan air dan sumber air pada jaringan sumber air serta di dalam kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam, dan kawasan konservasi perairan.
E.2. Kebijakan Peningkatan Konservasi Sumber Daya Air secara Terus- Menerus Kebdakan peningkatan konservasi sumber daya air secara terus- menerus terdiri atas hal berikut:
1. Peningkatan Upaya Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan kinerja semua instansi yang terkait dengan pengelolaan dan rehabilitasi lahan di daerah tangkapan air guna menjaga kelangsungan fungsi resapan air/imbuhan air berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana pengelolaan daerah aliran sungai pada suatu wilayah, antara lain dengan cara:
1) meningkatkan kinerja pengendalian budi daya pertanian terutama di daerah hulu sesuai dengan kemiringan lahan dan kaidah konservasi tanah dan air;
2l alih fungsi lahan yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan permukiman, perkotaan, dan industri, guna mencegah penurunan fungsi resapan air;
3) menentukan zona imbuhan dan zona pengambilan air tanah, sebagai salah satu dasar pen5rusunan atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah;
4l menjaga fungsi imbuhan air tanah pada zona imbuhan dan mengendalikan pengambilan air tanah pada zona pengambilan;
5) membuat rencana induk jaringan sumur pantau air tanah untuk setiap cekungan air tanah;
6) mendorong pembangunan jaringan sumur pantau sesuai rencana induk terutama pada cekungan air tanah yang diprioritaskan ;
7l menyebarluaskan kepada masyarakat informasi mengenai zona imbuhan dan zona pengambilan air tanah yang sudah ditetapkan di dalam rencana tata ruang wilayah;
8) memulihkan . . .
REPI.JBLIK INDONESIA
b 8) memulihkan dan meningkatkan kesehatan DAS melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan antara lain dengan meningkatkan dan memulihkan mata air pada 19 DAS yang memiliki nota kesepahaman lMemorandum of Understanding /MoUl lintas negara pada tahun 2O19;
9) meningkatkan kerja sama pengelolaan daerah aliran sungai dan cekungan air tanah lintas negara;
1O) MENETAPKAN dan mempertahankan luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi minimal 3O% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, dan tetap mempertahankan luas kawasan hutan yang masih memiliki luas lebih dari 30% (tiga puluh persen) dengan sebaran yang proporsional untuk menjamin keseimbangan tata air dan lingkungan; dan l1) melakukan evaluasi mengenai perkembangan proporsi luas kawasan hutan terhadap luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan tata air daerah aliran sungai dan/atau pulau sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan upaya pelindungan sumber air, pengaturan daerah sempadan sumber air, dan pengisian air pada sumber air, antara lain untuk meningkatkan ketersediaan air baku, terutama untuk mewujudkan penyediaan air minum aman dalam rangka mendukung pencapaian sasaran SDGs, dengan cara:
1) meningkatkan kinerja perlindungan dan pelestarian seluruh sumber air melalui pencegahan, pengaturan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada sumber air serta eksploitasi sumber air dan lahan, terutama yang berada di kawasan hulu dan kawasan permukiman;
2l mengendalikan kegiatan penambangan pada badan air, serta melarang dan memastikan kegiatan penambangan pada kawasan lindung sumber air dan hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) MENETAPKAN dan menata ulang pemanfaatan daerah sempadan sumber air, terutama pada kawasan perkotaan dan mengatur pemanfaatannya guna mempertahankan fungsi dan keberadaan sumber air serta prasarana sumber daya air;
4) meningkatkan...
c X INDONESIA
4l meningkatkan kapasitas resapan air melalui pengaturan pengembangan kawasan, berupa penerapan persyaratan pembuatan kolam penampungan, sumur resapan, atau berbagai teknologi resapan air; dan 5) melaksanakan pengamanan fisik dan pengamanan administratif terhadap tampungan air yang ada baik yang bersifat alami maupun buatan, serta melindungi keberadaan cekungan air tanah khususnya pada kawasan karst.
Meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan sumber air, dan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi, dengan cara:
1) meningkatkan kinerja pengendalian pemanfaatan sumber air sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zona sumber air yang bersangkutan;
2) MENETAPKAN peraturan perundang-undangan yang mewajibkan semua pengembang kawasan untuk menyediakan dan mengoperasikan prasarana dan sarana sanitasi agar tidak menambah beban pencemaran di kawasan hilir paling lambat 2 (dua) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan; dan 3) meningkatkan kinerja dalam pengaturan prasarana dan sarana sanitasi.
Merestorasi ekosistem lahan rawa dengan MENETAPKAN Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG), dan menjaga/melindungi kawasan lindung kubah gambut serta melakukan tindakan pencegahan kerusakan dan pemulihan lahan gambut yang rusak.
Menjaga kelangsungan fungsi rawa atau gambut sebagai daerah lepasan dan penyimpanan air.
d e 2 Peningkatan Upaya Pengawetan Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan upaya penyimpanan air yang berlebih di musim hujan oleh para pemilik kepentingan dengan cara:
1) meningkatkan pembangunan Prasarana tampungan air berupa waduk, embung, sumur resapan, serta menambah ruang terbuka hijau;
2l meningkatkan pembangunan berbagai jenis prasarana pemanenan air hujan dan melaksanakan pemeliharaan prasarana penampung air hujan;
3) melaksanakan . . .
b 3) melaksanakan sosialisasi dan pendampingan mengenai pengawetan air kepada masyarakat dan dunia usaha;
4l merehabilitasi atau merevitalisasi tampungan air (danau, situ, waduk, dan embung) yang sudah ada;
dan 5) merehabilitasi dan meningkatkan fungsi lahan sebagai kawasan imbuhan air tanah.
Meningkatkan upaya penghematan air serta pengendalian penggunaan air tanah oleh para pemilik kepentingan, dengan cara:
1) mempercepat pembangunan sistem penyediaan air permukaan untuk daerah yang memiliki kondisi air tanah kritis;
2) menciptakan sistem insentif dan disinsentif penggunaan air tanah untuk daerah-daerah yang telah memiliki sistem penyediaan air permukaan melalui pengaturan skema tarif progresif air tanah dan inovasi pembiayaan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses sistem penyediaan air permukaan;
3) memfasilitasi pengembangan dan penerapan teknologi hemat air untuk pertanian, rumah tangga, perkotaan, dan industri melalui pengembangan sistem insentif fiskal dan nonfiskal;
4) menyiapkan instrumen pengawasan, pengaturan, dan pencegahan yang bertujuan untuk membatasi eksploitasi air tanah; dan 5) MENETAPKAN peraturan mengenai kewajiban untuk melakukan daur ulang air menjadi air baku bagi para pengguna air tanah berskala besar.
Peningkatan Upaya Pengelolaan Kualitas Air dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air (Pasal 24 ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air) Strategi untuk mewqjudkan kebljakan ini adalah sebagai berikut:
a. mengintensifkan penyebarluasan ketetapan mengenai kelas air pada sungai prioritas dan MENETAPKAN status tropik pada danau, situ, waduk, dan embung;
b. meningkatkan dan memulihkan kualitas air pada sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai peruntukannya dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha untuk mencapai kelas air dan/atau status tropik yang telah ditetapkan;
c. mengembangkan . . .
3
PRESIOEN BLIK INDONESIA
c. mengembangkan dan menerapkan teknologi ramah lingkungan dalam perbaikan kualitas air;
d. meninjau kembali perizinan yang sudah ada dan memperketat pemberian izin baru terhadap budi daya perikanan keramba atau jaring apung di danau, waduk, dan rawa dengan mempertimbangkan fungsi sumber air dan daya tampung serta daya dukung sesuai dengan peruntukannya; dan
e. merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya ikan yang berupa ikan langka, endemik dan terancam punah, termasuk biota air lainnya.
Peningkatan Upaya Pengendalian Pencemaran Air dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumber daya air (Pasal 24 ayat l7l UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air) Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, meningkatkan daur ulang secara signifikan, serta menggunakan kembali barang daur ulang yang Elman secara global;
b. meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian terhadap limbah yang boleh di buang ke sungai dan saluran dari setiap kawasan permukiman, industri, dan lain-lain, melalui pengembangan sistem pengawasan dan pelaporan waktu senyatanya (real time) dan mudah dengan keikutsertaan pemangku kepentingan yang lebih luas dengan menerapkan prinsip pencemar membayar;
c. membangun dan mengoperasikan sistem pengelolaan limbah cair komunal atau terpusat di kawasan permukiman, serta kawasan industri dan industri di luar kawasan, dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah meliputi:
1) pembangunan infrastrukhrr pengelolaan air limbah dengan sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal; dan 2) peningkatan . . .
SK No 1807rl4 A
EITtrEIIrtrN r INDONESIA
2l peningkatan pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
meningkatkan kinerja pemantauan limbah sebelum masuk ke dalam sumber air dan sistem pemantauan kualitas air pada sumber air; dan memfasilitasi pemindahan dan penyediaan prasarana sanitasi umum yang baru bogi masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan permukiman di dekat sumber air.
E.3. Kebijakan Peningkatan Kineda Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kebijakan pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, terdiri atas beberapa hal berikut:
1. Peningkatan Upaya Penatagunaan Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kesatuan hidrologis gambut khususnya untuk mengetahui kawasan budi daya gambut dan kawasan lindung gambut;
b. pengaturan melalui regulasi pemanfaatan kawasan lindung gambut untuk kegiatan usaha yang ramah lingkungan;
c. MENETAPKAN zona pemanfaatan sumber air untuk dijadikan acuan bagi penf-rsunan atau perubahan rencana tata ruang wilayah dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. mempertegas batas alokasi ruang bag kawasan dan kegiatan baik yang ada di dalam maupun di luar kawasan industri dalam rencana tata ruang wilayah dengan tetap mempertahankan keberadaan lahan pertanian beririgasi sehingga tidak merusak tata guna air yang sudah ada, tata ruang wilayah, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
e. MENETAPKAN peruntukan air pada sumber air untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung sumber air yang bersangkutan; dan
f. melibatkan seluruh pemilik kepentingan dalam penyusunan nencana tindak Pengelolaan Sumber Daya Air dan pengelolaan daerah aliran sungai dalam rangka meningkatkan kemampuan adaptasi dan mitigasi dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim.
d e
2. Peningkatan . . .
PEPIJELIK INDONESIA
Peningkatan Upaya Penyediaan Air Baku Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya defisit air secara nasional dengan cara meningkatkan kapasitas penyediaan air baku sesuai dengan rencana penyediaan air yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah meliputi:
1) peningkatan kapasitas penyediaan air baku nasional;
2l penyediaan air baku untuk pulau-pulau kecil;
3) peningkatan suplai irigasi;
4l pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi teknis;
5) pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi rawa;
6) pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi air tanah;
7l rehabilitasi jaringan irigasi teknis;
8) rehabilitasi jaringan irigasi rawa;
9) rehabilitasi jaringan irigasi air tanah; dan 1O) meningkatkan kapasitas tampungan air;
b. menekan terjadinya krisis air bersih bagi rumah tangga dan angka kegagalan panen akibat kekurangan pasokan air baku;
c. meningkatkan akses terhadap layanan air minum layak;
d. menyediakan akses air baku untuk mendukung pencapaian sanitasi yang layak;
e. meningkatkan indeks ketercapaian standar layanan minimal kebutuhan pokok air sehari-hari pada setiap kabupaten/ kota; dan
f. melakukan evaluasi sistem penyediaan air minum untuk meningkatkan sinergi antarpelaksana sistem penyediaan air minum dan meningkatkan kapasitas pembiayaan, terutama untuk Pemerintah Daerah.
Peningkatan Upaya Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan rasio produktivitas air terhadap hasil panen sehingga mencapai kurang dari 2.150 m3 air per ton gabah kering giling, melalui pengembangan teknologi efisiensi penggunaan air irigasi;
3
b.menerapkan...
b menerapkan kebijakan industri hijau melalui produksi bersih dengan pendekatan mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang (reduce-reuse-recycLe);
mengembangkan dan menerapkan teknologi air bekas melalui pendekatan mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang (redue-reuse-recgcle) secara bertahap di kawasan perkotaan, dengan target awal di 7 kawasan perkotaan metropolitan; dan mengembangkan dan menerapkan teknologi untuk elisiensi penggunaan air dan teknologi ramah lingkungan dalam proses produksi garam dan perikanan budi daya.
c. d 4 Peningkatan Upaya Pengembalgan Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. menJrusun program pengembangan sumber daya air yang didasarkan pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. melakukan upaya pengembangan sistem penyediaan air minum dan prasarana sanitasi dalam rangka peningkatan layanan penyediaan air minum dan sanitasi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional meliputi:
1) meningkatkan prasarana penyediaan air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan, dan industri;
2l meningkatkan jumlah desa atau kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); dan 3) meningkatkan akses air bersih untuk sarana pelayanan kesehatan;
c. menyusun rencana pengelolaan/perlindungan kesatuan hidrologis gambut untuk tujuan produksi, konservasi, perlindungan dan budi daya sesuai dengan karakteristik gambut;
d, meningkatkan pengembangan sumber daya air dengan membangun jaringan irigasi rawa untuk pertanian dan perikanan. Dalam hal ini termasuk pengembangan irigasi alternatif dalam skala kecil untuk pertanian, perkebunan, dan kehutanan sesuai dengan kondisi daerahnya;
e. meningkatkan . . .
REPUBLIK 'NDONESIA 26-
e. meningkatkan upaya pengembangan sumber daya air dengan membangun jaringan irigasi rawa dimana pemanfaatan rawa dilakukan melalui pendekatan ekosistem dengan tetap memperhatikan fungsi tata air, menjaga ketinggian muka air tanrah (ground water leuet:1, dan pembangunan sekat kanal (canal blockingl;
f. memanfaatkan potensi sungai, danau, waduk, dan rawa sebagai moda transportasi guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat pedalaman serta pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan dan pedalaman;
g. meningkatkan pendayagunaan potensi sumber air, prasarana tampungan, dan jaringan irigasi dalam penyediaan energi yang terjangkau dan ramah lingkungan dengan berbasiskan pada perencanaan berskala wilayah sungai, guna meningkatkan akses energi yang terjangkau pada wilayah yang belum terjangkau layanan listrik, dengan target total kapasitas pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga minihidro, dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro sebesar 21 GW pada tahun 2O25;
h. menyediakan insentif dan pendampingan bagi usaha swadaya masyarakat dalam pengembangan infrastruktur pembangkit listrik mikrohidro;
i. membangkitkan motivasi perseorangan atau kelompok masyarakat dalam pengembangan teknologi pemenuhan kebutuhan air minum dari sumber air permukaan dan air hujan dalam upaya mengurangi penggunaan air tanah;
j. menerapkan teknologi modilikasi cuaca untuk mendukung peningkatan produksi dalam kegiatan pengelolaan air pembangkit listrik tenaga air, irigasi pertanian, pertambangan, untuk mengantisipasi dampak variasi hidrometeorologi dan penerapannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan rekomendasi dari wadah koordinasi sumber daya air wilayah sungai dan/ atau Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi; dan
k. mengembangkan dan mengelola sa-luran serba guna yang menghubungkan sungai besar untuk keperluan pengendalian banjir, navigasi, dan penyediaan air baku.
5. Pengendalian . . .
EEPUELIK INDONESIA
Pengendalian Pengusahaan Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. mengatur pengusahaan sumber daya air berdasarkan prinsip keselarasan antara kepentingan sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, dengan tetap mengutamakan asas kelestarian dan efisiensi berkeadilan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat;
b. menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dalam pengusahaan sumber daya air yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperhatikan nilai kearifan lokal;
c. menyederhanakan tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air untuk meningkatkan keikutsertaan perseorangan, badan usaha, dan lembaga swadaya masyarakat;
d. menyusun peraturan daerah untuk mengendalikan penambangan bahan galian pada sumber air guna menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan sekitar;
e. memperbaiki kinerja jaminan pengalokasian air bagi setiap jenis penggunaan air sesuai dengan rencana alokasi yang ditetapkan; dan
f. mengembangkan dan menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pengusahaan sumber daya air.
E.4. Kebijakan Peningkatan Kinerja Pengendalian Daya Rusak dan Pengelolaan Risiko yang Terkait Air Kebijakan peningkatan kinerja pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko terkait air, terdiri atas beberapa hal berikut:
1. Peningkatan Upaya Pencegahan Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. memetakan dan MENETAPKAN kawasan rawan bencana yang terkait air sebagai acuan dalam pen5rusunan rencana tata ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap daerah aliran sungai dan wilayah sungai;
b. MENETAPKAN peta batas jaringan drainase di setiap wilayah perkotaan dengan jaringan sungai, guna mempertegas batas wewenang dan tanggung jawab pengelolaannya;
5
c. mengintegrasikan . . .
BLIK INBONESIA -2a-
c. mengintegrasikan perencanaan, pembangunan dan pengelolaan drainase kawasal produktif, drainase perkotaan, drainase jalan, sungai, dan danau ke dalam satu kesatuan sistem pengendalian banjir yang dituangkan dalam satu rencana dan peta pengelolaan banjir;
d. mencegah dan melindungi lahan gambut dari subsiden yang dapat menyebabkan kekeringan sehingga rawan terhadap kebakaran gambut;
e. meningkatkan ketersediaan prasar€rna pengendali banjir dan prasarana pengendali aliran permukaan pada kawasan perkotaan, jalur transportasi vital, dan pada kawasan produktif;
f. meningkatkan ketahanan dan kemampuan adaptasi pada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir dan kekeringan;
g. memprakarsai pembentukan pola kerja sama yang efektif antara kawasan hulu dan kawasan hilir dalam pengendalian daya rusak air;
h. meningkatkan dan menjaga kelestarian fungsi hutan oleh para pemilik kepentingan;
i. MENETAPKAN batas dataran banjir dan penetapan zona peruntukan lahan sesuai risiko banjir disertai pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir; dan
j. meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kemampuan masyarakat dengan cara:
l) MENETAPKAN dan mensosialisasikan sempadan sungai serta penetapan stafus quo barlgulnan yang berada di sempadan sungai;
2l mencegah dan membebaskan bantaran sungai dari hunian dan bangunan liar serta mengatur pemanfaatan bantaran sungai, danau, dan penyeberangan;
3) menertibkan penggunaan sempadan sungai sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
4l meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai kawasan retensi banjir dan kawasan rawan bencana yang terkait air;
5) meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim global dan daya rusak air; dan 6l tidak membuang sampah ke sungai dan saluran drainase.
2.Peningkatan...
Peningkatan Upaya Penanggulangan Strategi untuk rnewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. MENETAPKAN mekanisme respons cepat penanggulangan kerusakan dan/ atau bencana akibat daya rusak air;
b. melaksanakan sosialisasi mekanisme respons cepat penanggulangan kerusakan dan/ atau bencana akibat daya rusak air;
c. meningkatkan ketersediaan sistem prakiraan dan peringatan dini untuk mengurangi risiko kerugian pada setiap kawasan rawan bencana terkait air;
d. meningkatkan pengetahuan, kesiapsiagaan, dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana akibat daya rusak air;
e. memperkuat kapasitas ketahanan dan kemampuan adaptasi masyarakat terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam guna menurunkan Indeks Risiko Bencana;
dan
f. menyusun sistem penganggaran yang sesuai dengan kondisi kedaruratan untuk penanggulangan daya rusak air yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) danlat-a,u Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peningkatan Upaya Pemulihan Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. merehabilitasi dan merekonstruksi kerusakan prasarana sumber daya air dan memulihkan fungsi lingkungan hidup dengan mengalokasikan dana yang cukup dalam APBN atau APBD, dan/atau sumber lain yang sah;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan yang terkoordinasi untuk pemulihan akibat bencana daya rusak air;
c. memulihkan dampak sosial dan psikologis akibat bencana terkait air oleh para pemilik kepentingan; dan
d. mengurangi kerentanan korban akibat banjir dan kekeringan terhadap guncangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
3
E.5. Kebdakan
NEPUBLIK 'NDONESIA
E.5. Kebijakan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Kebijakan peningkatan peran masyurrakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air terdiri atas beberapa hal berikut:
1. Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Strategi untuk mewqiudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan pemahaman serta kepedulian masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya keselarasan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup dari sumber daya air;
b. meningkatkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan kebijalan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. meningkatkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. meningkatkan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan kepada masyarakat agar mampu berperan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air oleh para pemilik kepentingan.
Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan itu adalah sebagai berikut:
a. membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan dunia usaha untuk menyampaikan masukan dalam pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b, memberi kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam pelaksanaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan serta operasi dan pemeliharaan;
kontribusi penerima malfaat jasa yang 2
c. bersifat komersial guna memperkuat kemampuan pembiayaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. meningkatkan motivasi dan prakarsa masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air dan memberikan apresiasi kepada yang telah berprestasi;
e. menyiapkan instrumen kebijakan danl atau peraturan yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di setiap daerah;
f. meningkatkan . . .
BLIK INDONESIA
f. meningkatkan keterpaduan pemberdayaan serta peran masyarakat dan dunia usaha; dan
g. meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan.
Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. membuka kesempatan kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air dalam bentuk dan cara penyampaian laporan dan pengaduan;
b. MENETAPKAN prosedur penyampaian laporan dan pengaduan masyarakat dan dunia usaha dalam pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan dunia usaha; dan
d. meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan mengenai pengawasatr Pengelolaan Sumber Daya Air oleh para pemilik kepentingan.
E.6. Kebijakan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) Kebijakan Peningkatan Kinerja Pengelolaan SISDA, terdiri atas:
1. Peningkatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengelola SISDA Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut.
a. mengevaluasi penyelenggaraan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan data dan informasi sumber daya air yang dilaksanakan oleh instansi terkait guna mencegah terjadinya tumpang tindih, kontradiksi dan ketidakkonsistenan data dan informasi sumber daya air untuk mendapatkan data yang akurat dan sahih;
3
b. mengusahakan . . .
K INDONESIA
b. mengusahakan keberlanjutan dan kecukupan pendanaan untuk kebutuhan pengembangan dan pengelolaan SISDA terutama mengenai Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi;
c. memperjelas kedudukan serta memperjelas pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan data dan informasi sumber daya air terpadu di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai;
d. menjamin kesiapan dan keandalan sumber daya manusia dalam setiap lembaga pengelola SISDA oleh para pemilik kepentingan; dan
e. memberdayakan dan meningkatkan peran serta kelompok/ komunitas masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan data dan informasi sumber daya air.
Pengembangan Jejaring SISDA Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. mengaktilkan kembali jejaring SISDA antara instansi dan lembaga pusat dan daerah serta antarsektor dan antarwilayah yang sudah terbangun; dan
b. membangun jejaring kerja sama dengan kelompok/komunitas masyarakat dan dunia usaha, serta lembaga internasional dalam meningkatkan kemampuan deteksi dan prakiraan dini mengenai informasi yang terkait sumber daya air.
Pengembangan Teknologi Informasi Strategi untuk mewujudkan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. membangun platform data shartrq (berbagi data) antarwalidata yang dapat diakses secara mudah dan langsung oleh berbagai pemangku kepentingan;
b. memfasilitasi pengembangan teknologi informasi dalam jaringan (daring) tentang sumber daya air yang mengutamakan hasil rancang bangun nasional;
3
c. meningkatkan . . .
r INDONESIA
meningkatkan ketersediaan perangkat keras, perangkat lunak dalam SISDA, serta memfasilitasi pengoperasiannya;
memfasilitasi kemudahan para pemilik kepentingan dalam mengakses data dan informasi sumber daya afu secara daring dan transparan; dan mengurangi kesenjangan dalam pemutakhiran data dan informasi Sumber Daya Air.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya
c. d.
e ttd KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, -.| Djaman