Correct Article 3
PERPRES Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Current Text
Besaran Tunjangan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
