Correct Article 1
PERPRES Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
