Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI. (2) Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction