Correct Article 29
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI.
(2) Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
