Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus melalui: a. penilaian prestasi kerja; b. penilaian angka kredit; dan/atau c. uji kompetensi. (2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian personel secara periodik. (3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan oleh kepala unit kerja/organisasi. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan oleh kepala satuan kerja/organisasi.
Your Correction