Correct Article 26
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk Jabatan Fungsional TNI.
Your Correction
