Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk Jabatan Fungsional TNI.
Your Correction