Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI. (2) Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penilaian prestasi kerja; dan b. pengembangan kompetensi.
Your Correction