Correct Article 24
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI.
(2) Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penilaian prestasi kerja; dan
b. pengembangan kompetensi.
Your Correction
