Correct Article 20
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI apabila:
a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional;
b. melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum pidana;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Your Correction
