Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI apabila: a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional; b. melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum pidana; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Your Correction