Correct Article 19
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.
Your Correction
