Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan: a. antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun jabatan; atau b. pengangkatan dalam jabatan struktural. (2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Your Correction