Correct Article 18
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan:
a. antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun jabatan; atau
b. pengangkatan dalam jabatan struktural.
(2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Your Correction
